Nama | Definisi | Satuan | Manfaat | Interpretasi | Mekanisme Perhitungan | Rumus | Disaggregasi | Frekuensi Update | Subyek | Ukuran | Konsep |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian | Banyaknya rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga usaha pertanian | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian | \(\sum^n_{i=1}RutaST2023.L2.UTP\) | Wilayah, Golongan Luas Lahan Yang Dikuasai, Kelompok Umur Kepala Rumah Tangga, Jenis Kelamin Kepala Rumah Tangga, Jenis Usaha (Unit) | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). |
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan | Banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). | Orang | Mengetahui banyaknya pengelola usaha pertanian perorangan pada suatu wilayah | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan semakin banyak pengelola usaha pertanian perorangan | Penjumlahan dari pengelola usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan; pengelola usaha perikanan dan/atau kehutanan; serta pengelola usaha jasa pertanian | \(\) | Wilayah, Umur, Jenis Kelamin | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Pengelola Usaha Pertanian : Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). |
Jumlah Rumah Tangga Petani | Banyaknya rumah tangga usaha yang mengusahakan/menguasai/melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga petani. Satu rumah tangga petani dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor. | Penjumlahan rumah tangga yang melakukan usaha tanaman semusim/melakukan usaha tanaman tahunan/melakukan usaha peternakan dengan tujuan untuk pengembangbiakan atau penggemukan atau pembibitan atau pembesaran ternak betina atau produksi telur/susu/madu/kokon/liur. | \(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. |
Jumlah Rumah Tangga Petani Tanaman Pangan | Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan/menguasai/melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan. Mengacu ke rumah tangga usaha pertanian (RTUP) tanaman pangan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga petani tanaman pangan | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan tanaman pangan | \(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Usaha Tanaman Pangan : Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong. |
Jumlah Rumah Tangga Petani Hortikultura | Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan/menguasai/melakukan kegiatan di subsektor hortikultura. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) hortikultura. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga petani hortikultura | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan tanaman hortikultura | \(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Usaha Tanaman Hortikultura : Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura. |
Jumlah Rumah Tangga Petani Perkebunan | Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan/menguasai/melakukan kegiatan di subsektor perkebunan. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) perkebunan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga petani perkebunan | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan perkebunan | \(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Usaha Tanaman Perkebunan : Kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan, termasuk pembibitan tanaman perkebunan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. |
Jumlah Rumah Tangga Petani Peternakan | Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan/menguasai/melakukan kegiatan di subsektor peternakan. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga petani peternakan | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan peternakan | \(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Usaha Peternakan : Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. |
Jumlah Rumah Tangga Usaha Perikanan | Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan kegiatan di subsektor perikanan. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) perikanan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga petani perikanan. | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan perikanan | \(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Usaha Perikanan : Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. |
Jumlah Rumah Tangga Usaha Budi Daya Ikan | Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang melakukan usaha budidaya ikan. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) budidaya ikan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga usaha perikanan pembudidaya ikan. | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang melakukan usaha budidaya ikan | \(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP(yang.melakukan.usaha.budidaya.ikan)\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Usaha Budi Daya Ikan : Kegiatan pemeliharaan, pembesaran dan/atau pembiakan (pembenihan) ikan dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan serta memanen hasilnya dengan tujuan sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ ditukar atas risiko usaha. |
Jumlah Rumah Tangga Usaha Perikanan Nelayan Tangkap | Banyaknya rumah tangga usaha perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga usaha perikanan nelayan tangkap. | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang melakukan usaha penangkapan ikan | \(\sum^n_{i=1}IDRUTA.ST2023.L2.UTP(yang.melakukan.usaha.penangkapan.ikan)\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Nelayan : Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. Penangkapan Ikan : Kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Rumah Tangga Perikanan Tangkap : Rumah tangga yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual. Setiap anggota Rumah Tangga yang melakukan usaha penangkapan ikan dicatat sebagai satu RTP yang melakukan pengelolaan usaha kegiatan usaha dalam satu Rumah Tangga dihitung sebagai satu unit RTP dipahami sebagai unit pengelolaan usaha dalam rumah tangga ekonomi perikanan tangkap (menanggung risiko usaha). |
Jumlah Rumah Tangga Petani Hutan | Banyaknya rumah tangga yang terdapat salah seorang anggota rumah tangga sebagai petani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan juga melakukan usaha di bidang kehutanan, di dalam dan di luar kawasan hutan. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) kehutanan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga petani hutan. | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang melakukan usaha budidaya tanaman kehutanan/ penangkaran tumbuhan atau satwa liar/ pemungutan hasil hutan/ perburuan dan penangkapan satwa liar. | \(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Petani Hutan : Petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan. Usaha Tanaman Kehutanan : Kegiatan kehutanan yang menghasilkan produk tanaman kehutanan (kayu, daun, getah, dan lain-lain) termasuk usaha pembibitan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas resiko usaha. Usaha Pemungutan Hasil Hutan : Kegiatan mengambil benda-benda hayati di hutan/kawasan hutan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar. Jenis hasil hutan yang biasa dipungut, seperti: kayu bakar, madu, bambu, rotan, getah-getahan, buah-buahan, dll. Usaha Penangkaran Tumbuhan/Satwa Liar : Kegiatan kehutanan yang mengupayakan pembiakan tumbuhan/satwa liar melalui pengembangbiakan dan pembesaran dengan tetap mempertahankan jenisnya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar. Usaha Perburuan dan Penangkapan Satwa Liar : Kegiatan berburu dan menangkap satwa liar dan/atau mengambil bagian-bagiannya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar, misalnya penangkapan ular, buaya, ayam hutan, dll. |
Jumlah Rumah Tangga Usaha Jasa Pertanian | Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang melakukan kegiatan usaha atas dasar balas jasa atau kontrak/secara borongan, seperti: melayani usaha di bidang pertanian antara lain Jasa pertanian tanaman pangan/hortikultura/perkebunan, Jasa peternakan, Jasa perikanan, Jasa kehutanan. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) jasa pertanian. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga usaha jasa pertanian. | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang melakukan usaha jasa pertanian. | \(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP(yang.melakukan.usaha.jasa.per\tan ian)\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Usaha Jasa Pertanian : Kegiatan jasa pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi jasa penyiapan lahan pertanian, jasa penanaman lahan pertanian, jasa pemeliharaan lahan pertanian, jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara, jasa perapihan (trimming) pohon, jasa pemanenan, jasa pengendalian hama, jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian, jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator. |
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Tanaman Pangan | Banyaknya kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, yang dikelola oleh perorangan dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. | Unit | Mengetahui banyaknya usaha pertanian perorangan yan berusaha di sektor tanaman pangan | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan tanaman pangan | Menjumlahkan unit usaha pertanian yang mengusahakan tanaman pangan | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Tanaman Pangan : Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong. |
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Hortikultura | Banyaknya usaha pertanian yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, yang dikelola oleh perorangan. | Unit | Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan tanaman hortikultura | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah usaha pertanian perorangan pada subsektor hortikultura | Jumlah usaha pertanian perorangan tanaman hortikultura diperoleh dari : jumlah dokumen ST2023-L2.UTP yang mengusahakan tanaman semusim (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan) serta mengusahakan tanaman hortikultura dan perkebunan tahunan dengan kode tanaman hortikultura | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Tanaman Hortikultura : Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura. |
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Perkebunan | Banyaknya kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan, termasuk pembibitan tanaman perkebunan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha, yang dikelola oleh perorangan. | Unit | Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan tanaman perkebunan | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan tanaman perkebunan | Menjumlahkan unit usaha pertanian yang mengusahakan tanaman perkebunan | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Tanaman Perkebunan : Kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan, termasuk pembibitan tanaman perkebunan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. |
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Peternakan | Banyaknya kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha, yang penanggung jawabnya dan pengelolaannya dilakukan oleh satu orang. | Unit | Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan ternak | Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha perorangan yang mengusahakan komoditas peternakan | Menjumlahkan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan ternak dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Peternakan : Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. |
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Perikanan | Banyaknya usaha yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan (tahap praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasara) yang dikelola oleh perorangan, mencakup usaha budi daya perikanan dan penangkapan ikan. | Unit | Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan berusaha disektor perikanan | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan perikanan baik kegiatan usaha budidaya ikan atau penangkapan ikan | Jumlah unit usaha pertanian yang melakukan kegiatan usaha budidaya ikan dan atau melakukan kegiatan penangkapan ikan | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Perikanan : Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. |
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Kehutanan | Banyaknya usaha pertanian pada subsektor kehutanan yang dikelola oleh perorangan, mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, pengangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan pengangkapan satwa liar. | Unit | Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan berusaha di sektor kehutanan | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah unit usaha pertanian perorangan pada subsektor kehutanan | Jumlah dari dokumen ST2023-L2.UTP yang mengusahakan tanaman kehutanan dan/atau melakukan penangkaran tumbuhan tumbuhan/satwa liar dan/atau melakukan usaha pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar selama | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Tanaman Kehutanan : Kegiatan kehutanan yang menghasilkan produk tanaman kehutanan (kayu, daun, getah, dan lain-lain) termasuk usaha pembibitan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas resiko usaha. Usaha Kehutanan : Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar. |
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Jasa Pertanian | Banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan jasa pertanian | Unit | Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan jasa pertanian | Indikator menunjukkan banyaknya unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan jasa pertanian | Jumlah dokumen ST2023-L2.UTP yang melakukan usaha jasa pertanian | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Jasa Pertanian : Kegiatan jasa pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi jasa penyiapan lahan pertanian, jasa penanaman lahan pertanian, jasa pemeliharaan lahan pertanian, jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara, jasa perapihan (trimming) pohon, jasa pemanenan, jasa pengendalian hama, jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian, jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator. |
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Pengguna Lahan Pertanian | Banyaknya unit usaha pertanian perorangan (UTP) yang menggunakan lahan pertanian. | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan lahan lainnya (bukan lahan pertanian dan bukan tempat tinggal). | \(\) | Wilayah, Kelompok Luas Lahan yang Dikuasai | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Lahan yang Dikuasai : Lahan pertanian (lahan sawah dan/atau lahan bukan sawah) dan lahan bukan pertanian yang berada dalam satu kewenangan, yang mencakup lahan milik sendiri dan lahan yang berasal dari pihak lain, tidak termasuk lahan yang berada di pihak lain. |
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Gurem | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, tidak termasuk lahan kegiatan budi daya di laut atau perairan umum. | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak Usaha Pertanian Perorangan Gurem | Jumlah usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian serta mengusahakan tanaman semusim (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan), mengusahakan tanaman hortikultura dan perkebunan tahunan, mengusahakan atau memelihara hewan ternak, melakukan usaha budidaya ikan; yang memiliki luas lahan kurang dari 5000 meter persegi (0,5 hektar). | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Gurem : Usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, tidak termasuk lahan kegiatan budi daya di laut atau perairan umum. |
Jumlah Petani Pengguna Lahan Pertanian | Petani yang mengusahakan tanaman semusim, atau tanaman tahunan, atau mengusahakan/memelihara ternak dengan tujuan pemeliharaan ternak berkode tertentu, dan menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum, dan lahan budidaya kehutanan). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak petani yang menggunakan lahan pertanian | Penjumlahan petani yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum, dan lahan budidaya kehutanan) dan lahan lainnya (bukan lahan pertanian dan bukan tempat tinggal) | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Lahan Pertanian : Lahan yang digunakan untuk mengusahakan tanaman pangan dan memelihara ternak |
Jumlah Petani Gurem | Banyaknya petani yang mengusahakan tanaman semusim, atau tanaman tahunan, atau mengusahakan/memelihara ternak dengan tujuan pemeliharaan ternak berkode tertentu, dan menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum dan lahan budidaya kehutanan) | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak petani gurem. | Penjumlahan petani yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum dan lahan budidaya kehutanan. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Petani Gurem : Perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian dengan penguasaan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar. |
Jumlah Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) Tanaman Pangan | Jumlah usaha yang menjalankan jenis usaha di subsektor tanaman pangan yang bersifat tetap, terus-menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan kegiatan budi daya pertanian seperti: pemupukan, pemeliharaan dan pemanenan. | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak perusahaan pertanian berbadan hukum yang menjalankan usaha di subsektor tanaman pangan. | Jumlah usaha/perusahaan yang mengusahakan tanaman semusim (tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan) selama tahun 2022 dan tanaman yang diusahakan diantaranya padi atau palawija kecuali jagung manis | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum : Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. |
Jumlah Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) Hortikultura | Jumlah usaha yang menjalankan jenis usaha di subsektor hortikultura yang bersifat tetap, terus-menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan kegiatan budi daya pertanian seperti: pemupukan, pemeliharaan dan pemanenan. | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha perusahaan pertanian berbadan hukum di subsektor hortikultura. | Jumlah usaha/perusahaan yang mengusahakan tanaman semusim (tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan) dengan kode tanaman (tanaman buah buahan semusim, tanaman sayuran semusim, tanaman obat semusim, tanaman hias semusim, atau jagung manis) kecuali kumis kucing atau mengusahakan tanaman hortikultura dan perkebunan tahunan pada 1 Mei 2023 (khusus usaha pembibitan selama tahun 2022) dengan kode tanaman (tanaman buah buahan tahunan, tanaman sayuran tahunan, tanaman obat tahunan, tanaman hias tahunan kecuali kelor) | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum : Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. |
Jumlah Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) Perkebunan | Jumlah usaha yang menjalankan jenis usaha di subsektor perkebunan yang bersifat tetap, terus-menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan kegiatan budi daya pertanian seperti: pemupukan, pemeliharaan dan pemanenan. | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak perusahaan pertanian berbadan hukum yang menjalankan usaha di subsektor perkebunan. | Jumlah dokumen usaha/ perusahaan yang mengusahakan tanaman semusim (tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan) selama tahun 2022 dengan tanamannya ( tanaman perkebunan semusim, atau kumis kucing) atau mengusahakan tanaman hortikultura dan perkebunan tahunan pada 1 Mei 2023(khusus usaha pembibitan selama tahun 2022) dengan tanamannya (tanaman perkebunan tahunan, atau jengkol) | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum : Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. |
Jumlah Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) Peternakan | Jumlah usaha yang menjalankan jenis usaha di subsektor peternakan yang bersifat tetap, terus-menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan kegiatan budi daya pertanian seperti: pemupukan, pemeliharaan dan pemanenan. | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak perusahaan pertanian berbadan hukum yang menjalankan usaha di subsektor peternakan. | Jumlah usaha/perusahaan yang mengusahakan atau memlihara ternak pada 1 Mei 2023 (khusus unggas pedaging selama tahun 2022 yang tujuan utama pemeliharaan ternaknya adalah (1.pengembangbiakkan;2.penggemukan;3.pembibitan;4.pembesaran ternak betina/rearing;5.Produksi telur/susu/madu/kokon/liur) | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum : Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. |
Jumlah Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) Perikanan | Jumlah usaha yang menjalankan jenis usaha di subsektor perikanan yang bersifat tetap, terus-menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan kegiatan budi daya pertanian seperti: pemupukan, pemeliharaan dan pemanenan. | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak perusahaan pertanian berbadan hukum yang menjalankan usaha di subsektor perikanan. | Jumlah usaha/perusahaan yang melakukan kegiatan usaha budidaya ikan (termasuk udang, rumput laut, dll) selama tahun 2022 atau melakukan kegiatan usaha penangkapan ikan (termasuk udang, cumi-cumi, rumput laut, dll) selama tahun 2022. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum : Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. |
Jumlah Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) Kehutanan | Jumlah usaha yang menjalankan jenis usaha di subsektor kehutanan yang bersifat tetap, terus-menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan kegiatan budi daya pertanian seperti: pemupukan, pemeliharaan dan pemanenan. | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak perusahaan pertanian berbadan hukum yang menjalankan usaha di subsektor kehutanan. | Jumlah perusahaan yang mengusahakan tanaman kehutanan pada 1 Mei 2023 (khusus usaha pembibitan selama tahun 2022)dan/atau melakukan usaha pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar selama tahun 2022. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum : Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. |
Jumlah Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) Jasa Pertanian | Jumlah usaha yang menjalankan jenis usaha di subsektor jasa pertanian yang bersifat tetap, terus-menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan kegiatan budi daya pertanian seperti: pemupukan, pemeliharaan dan pemanenan. | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak perusahaan pertanian berbadan hukum yang menjalankan usaha pada subsektor jasa pertanian. | Jumlah perusahaan yang melakukan usaha jasa pertanian selama tahun 2022. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum : Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. |
Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Tanaman Pangan | Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian di subsektor tanaman pangan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu. | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor tanaman pangan. | Jumlah usaha pertanian lainnya yang mengusahakan tanaman semusim (tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan) selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dengan tanamannya padi atau palawija kecuali jagung manis. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Lainnya (UTL) : Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya. |
Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Hortikultura | Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian di subsektor hortikultura yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu. | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor hortikultura. | Jumlah unit usaha pertanian lainnya yang mengusahakan tanaman semusim (tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan) dengan kode tanaman (tanaman buah buahan semusim, tanaman sayuran semusim, tanaman obat semusim, tanaman hias semusim, atau jagung manis) kecuali kumis kucing atau mengusahakan tanaman hortikultura dan perkebunan tahunan pada 1 Mei 2023 (khusus usaha pembibitan selama tahun 2022) dengan kode tanaman (tanaman buah buahan tahunan, tanaman sayuran tahunan, tanaman obat tahunan, tanaman hias tahunan kecuali kelor) | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Lainnya (UTL) : Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya. |
Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Perkebunan | Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu pada subsektor perkebunan. | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor perkebunan. | Jumlah unit usaha pertanian lainnya yang mengusahakan tanaman semusim (tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan) selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dengan kode tanaman perkebunan semusim atau kumis kucing atau mengusahakan tanaman hortikultura dan perkebunan tahunan pada 1 Mei 2023? Khusus usaha pembibitan selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dengan kode tanaman perkebunan tahunan atau kelor. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Lainnya (UTL) : Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya. |
Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Peternakan | Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu pada subsektor peternakan. | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor peternakan. | Jumlah unit usaha pertanian lainnya yang mengusahakan atau memelihara ternak pada 1 Mei 2023. Khusus Unggas pedaging selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dan kode tujuan utama pemeliharaan ternak diantaranya pengembangbiakkan, penggemukan, pembibitan, pembesaran ternak betina/rearing; Produksi telur/susu/madu/ kokon/liur) | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Lainnya (UTL) : Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya. |
Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Perikanan | Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian di subsektor perikanan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu. | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor perikanan. | Jumlah unit usaha pertanian lainnya yang melakukan usaha budidaya ikan (termasuk udang, rumput laut, dll) selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 atau melakukan kegiatan usaha penangkapan ikan (termasuk udang, cumi-cumi, rumput laut, dll) selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Lainnya (UTL) : Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya. |
Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Kehutanan | Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian di subsektor kehutanan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu. | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor kehutanan. | Jumlah usaha pertanian lainnya yang melakukan usaha tanaman kehutanan pada 1 Mei 2023? Khusus usaha pembibitan selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dan/atau melakukan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar pada 1 Mei 2023 dan/atau melakukan usaha Pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Lainnya (UTL) : Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya. |
Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Jasa Pertanian | Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu pada subsektor jasa pertanian. | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor jasa pertanian. | Jumlah unit usaha hasil pencacahan usaha pertanian lainnya (UTL) yang melakukan usaha jasa pertanian. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Lainnya (UTL) : Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya. |
Jumlah Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum | Banyaknya setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap dan terus-menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan kegiatan budi daya pertanian seperti: pemupukan, pemeliharaan dan pemanenan. | Perusahaan | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) | Penjumlahan perusahaan pertanian berbadan hukum (UPB) yang mengusahakan setidaknya salah satu subsektor pertanian. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum : Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. |
Jumlah Usaha Pertanian Lainnya | Banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian, yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha pertanian secara bersama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitas usaha pertanian lainnya: pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani yang usahanya dilakukan secara bersama. | Unit | Untuk mengetahui jumlah usaha pertanian lainnya menurut wilayah | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak Usaha Pertanian Lainnya (UTL). | Jumlah Usaha Pertanian Lainnya yang mengusahakan tanaman padi dan/atau palawija, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, tanaman kehutanan, ternak/unggas, budidaya ikan (di air tawar dan di tambak air payau), atau penangkaran tumbuhan/satwa liar. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Lainnya (UTL) : Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya. |
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian Pengguna Lahan | Banyaknya rumah tangga yang mengusahakan tanaman padi dan/atau palawija, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, tanaman kehutanan, ternak/unggas, budidaya ikan (di air tawar dan di tambak air payau), atau penangkaran tumbuhan/satwa liar yang menggunakan lahan pertanian. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian. | Penjumlahan dari rumah tangga usaha pertanian pengguna lahan | \(\sum^n_{i\mathop=1}RutaST2023.L2.UTP(yang-merupakan-pengguna-lahan-per\tan ian)\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. |
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian Gurem | Banyaknya rumah tangga yang minimal satu anggota rumah tangganya mengusahakan kegiatan pertanian dengan penguasaan lahan pertanian kurang dari 0,50 hektar. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga usaha pertanian yang menguasai lahan kurang dari setengah hektar (< 5000 m2) | Penjumlahan dari rumah tangga usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan menguasai lahan pertanian kurang dari setengah hektar (< 5000 m2) | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Usaha Pertanian Gurem : Usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, tidak termasuk lahan kegiatan budi daya di laut atau perairan umum. Usaha Pertanian Gurem : Usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, tidak termasuk lahan kegiatan budi daya di laut atau perairan umum. |
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian Perkotaan (Urban Farming) | Jumlah rumah tangga yang berada di wilayah perkotaan yang dalam mengusahakan pertaniannya di lahan yang terbatas, sebagian besar media tanam tidak di permukaan tanah secara langsung atau menggunakan pot dan sejenisnya, serta dalam mengusahakan pertaniannya media tanamnya menggunakan teknologi seperti hidroponik, aquaponik, vertikulture, media terpal dan sejenisnya. | Rumah Tangga | Dapat mengetahui jumlah rumah tangga pertanian di wilayah perkotaan yang menggunakan lahan terbatas yang media tanamnya sebagian besar tidak di permukaan tanam, serta dalam mengusahakan pertaniannya media tanamnya menggunakan teknologi seperti hidroponik, aquaponik, vertikultur, media terpal, dan sejenisnya. | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga urban farming | Jumlah rumah tangga pertanian (R108 = ada nomor urut) yang tinggal di klasifikasinya desa/kelurahan berkode perkotaan dan mempunyai usaha pertanian di lahan yang terbatas (R1014 = 1) dan sebagian besar media tanam tidak di permukaan tanah secara langsung (R1015 - 1) dan menggunakan teknologi seperti hidroponik, aquaponik, vertikulture media terpal dan sejenisnya (R1016 =1). | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Pertanian Perkotaan/Urban Farming : Pertanian yang dilakukan di wilayah perkotaan pada lahan yang terbatas, dengan sebagian besar media tanam di permukaan wilayah secara langsung atau menggunakan media pot atau sejenisnya, serta menggunakan teknologi seperti hidroponik, akuaponik, vertikultura, media terpal, atau sejenisnya. Pertanian Perkotaan/Urban Farming : Pertanian yang dilakukan di wilayah perkotaan pada lahan yang terbatas, dengan sebagian besar media tanam di permukaan wilayah secara langsung atau menggunakan media pot atau sejenisnya, serta menggunakan teknologi seperti hidroponik, akuaponik, vertikultura, media terpal, atau sejenisnya. |
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Urban Farming | Jumlah unit usaha pertanian yang berada di wilayah perkotaan yang dalam mengusahakan pertaniannya di lahan yang terbatas, sebagian besar media tanam tidak di permukaan tanah secara langsung atau menggunakan pot dan sejenisnya, serta dalam mengusahakan pertaniannya media tanamnya menggunakan teknologi seperti hidroponik, aquaponik, vertikulture, media terpal dan sejenisnya. | Unit Usaha Pertanian | Mengetahui jumlah unirt usaha pertanian perorangan di wilayah perkotaan yang menggunakan lahan terbatas yang media tanamnya sebagian besar tidak di permukaan tanam, serta dalam mengusahakan pertaniannya media tanamnya menggunakan teknologi seperti hidroponik, aquaponik, vertikulture, media terpal, dan sejenisnya. | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha pertanian perorangan urban farming | Jumlah unit usaha pertanian perorangan (R215 = ada nomor urut) yang tinggal di klasifikasinya desa/kelurahan berkode perkotaan dan mempunyai usaha pertanian di lahan yang terbatas (R1014 = 1) dan sebagian besar media tanam tidak di permukaan tanah secara langsung (R1015 - 1) dan menggunakan teknologi seperti hidroponik, aquaponik, vertikulture media terpal dan sejenisnya (R1016 =1). | \(\sum^n_{n\mathop=0}R215,R215:Nomor-Urut-UTP\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Pertanian Perkotaan/Urban Farming : Pertanian yang dilakukan di wilayah perkotaan pada lahan yang terbatas, dengan sebagian besar media tanam di permukaan wilayah secara langsung atau menggunakan media pot atau sejenisnya, serta menggunakan teknologi seperti hidroponik, akuaponik, vertikultura, media terpal, atau sejenisnya. Pertanian Perkotaan/Urban Farming : Pertanian yang dilakukan di wilayah perkotaan pada lahan yang terbatas, dengan sebagian besar media tanam di permukaan wilayah secara langsung atau menggunakan media pot atau sejenisnya, serta menggunakan teknologi seperti hidroponik, akuaponik, vertikultura, media terpal, atau sejenisnya. |
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan | Banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan. Usaha pertanian ini mencakup usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan | Unit | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan semakin banyak usaha pertanian perorangan | Jumlah dokumen ST2023-L2.UTP | \(\) | Wilayah, Kelompok Luas Lahan yang Dikuasai, Kelompok Luas Lahan pertanian yang Dikuasai | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. |
Jumlah Rumah Tangga Usaha Tanaman Pangan Pengguna Lahan Pertanian | Banyaknya rumah tangga yang anggota rumah tangganya menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija), termasuk usaha pembibitan tanaman pangan dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga yang menggunakan lahan pertanian untuk usaha tanaman pangan | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang menggunakan lahan dan mengusahakan komoditas tanaman pangan (padi dan palawija) | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Usaha Tanaman Pangan : Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong. Usaha Tanaman Pangan : Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. |
Jumlah Rumah Tangga Usaha Hortikultura Pengguna Lahan Pertanian | Banyaknya rumah tangga yang anggotanya menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan kegiatan usaha hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas resiko usaha. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga yang menggunakan lahan pertanian untuk usaha tanaman hortikultura | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang menggunakan lahan dan mengusahakan komoditas tanaman hortikultura semusim atau mengusahakan komoditas tanaman hortikultura tahunan | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Usaha Tanaman Hortikultura : Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura. Usaha Tanaman Hortikultura : Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. |
Jumlah Rumah Tangga Usaha Perkebunan Pengguna Lahan Pertanian | Banyaknya rumah tangga yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan memelihara/menguasai/melakukan kegiatan budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan tanaman perkebunan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga yang menggunakan lahan pertanian untuk usaha tanaman perkebunan | Penjumlahan dari rumah tangga usaha pertanian yang menggunakan lahan dan mengusahakan komoditas tanaman perkebunan baik tanaman semusim maupun tanaman tahunan | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Usaha Tanaman Perkebunan : Kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan, termasuk pembibitan tanaman perkebunan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha Tanaman Perkebunan : Kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan, termasuk pembibitan tanaman perkebunan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. |
Jumlah Rumah Tangga Usaha Peternakan Pengguna Lahan Pertanian | Banyaknya rumah tangga yang anggota rumah tangganya menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga yang menggunakan lahan pertanian untuk usaha peternakan | Penjumlahan dari rumah tangga usaha pertanian yang menggunakan lahan dan mengusahakan komoditas peternakan | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Usaha Peternakan : Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha Peternakan : Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. |
Jumlah Rumah Tangga Usaha Budi Daya Ikan Pengguna Lahan Pertanian | Banyaknya rumah tangga yang anggota rumah tangganya menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan kegiatan perikanan (tahap praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran) | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga yang menggunakan lahan pertanian untuk usaha budidaya perikanan | Penjumlahan dari rumah tangga usaha pertanian yang menggunakan lahan dan mengusahakan budidaya perikanan dengan tambak, kolam, mina padi, akuarium, atau lainnya | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Usaha Perikanan : Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. Usaha Perikanan : Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. |
Jumlah Rumah Tangga Usaha Kehutanan Pengguna Lahan Pertanian | Banyaknya rumah tangga pertanian yang terdapat anggota rumah tangganya menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga yang menggunakan lahan pertanian untuk usaha kehutanan | Penjumlahan dari rumah tangga usaha pertanian yang menggunakan lahan dan mengusahakan tanaman kehutanan dan/atau penangkaran tumbuhan/satwa liar | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Usaha Kehutanan : Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar. Usaha Kehutanan : Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. |
Jumlah Sapi dan Kerbau | Jumlah ternak sapi dan kerbau yang diusahakan atau dipelihara pada unit usaha pertanian pada periode referensi | Ekor | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah sapi potong, sapi perah, dan kerbau yang diusahakan atau dipelihara oleh unit usaha pertanian | Penjumlahan dari rincian total ternak (R606) untuk ternak sapi dan kerbau | \(\sum^{\infty}_{n\mathop=0}R606(ifR603=4101or4103or4104or4105)\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Kerbau : Jenis ternak ruminansia (memamah biak) besar yang dipelihara sebagai penghasil daging, susu, dan untuk dipekerjakan (membajak, menarik pedati) dengan kebiasaan berendam di lumpur yang mencakup rumpun kerbau sungai/murrah dan kerbau lumpur/lokal dengan ciri fisik yang berbeda setiap rumpun. Sapi Perah : Jenis ternak ruminansia (memamah biak) besar yang dipelihara sebagai penghasil susu yang mencakup rumpun Friesian Holstein (FH), Sahiwal, dan sapi perah lainnya dengan ciri fisik yang berbeda setiap rumpun. Sapi Perah : Jenis ternak ruminansia (memamah biak) besar yang dipelihara sebagai penghasil susu yang mencakup rumpun Friesian Holstein (FH), Sahiwal, dan sapi perah lainnya dengan ciri fisik yang berbeda setiap rumpun. Sapi Potong : Jenis ternak ruminansia (memamah biak) besar yang dipelihara sebagai penghasil daging dan kulit, yang mencakup rumpun: sapi bali, sapi onggole/peranakan ongole (PO), sapi madura, sapi aceh, sapi benggala, sapi bengkulu, sapi brahman/brahman cross (bx), sapi brangus, sapi limousine, sapi jabres, sapi pesisir, sapi simental, dan sapi potong lainnya dengan ciri fisik berbeda setiap rumpun. Sapi Potong : Jenis ternak ruminansia (memamah biak) besar yang dipelihara sebagai penghasil daging dan kulit, yang mencakup rumpun: sapi bali, sapi onggole/peranakan ongole (PO), sapi madura, sapi aceh, sapi benggala, sapi bengkulu, sapi brahman/brahman cross (bx), sapi brangus, sapi limousine, sapi jabres, sapi pesisir, sapi simental, dan sapi potong lainnya dengan ciri fisik berbeda setiap rumpun. |
Jumlah Kerbau | Jumlah ternak kerbau yang diusahakan atau dipelihara pada unit usaha pertanian pada periode referensi | Ekor | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan semakin banyak jumlah kerbau yang diusahakan atau dipelihara oleh unit usaha pertanian | Penjumlahan dari rincian total ternak (R606) untuk ternak kerbau | \(\sum^{\infty}_{n\mathop=0}R606untukR603=4101or4105\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Kerbau : Jenis ternak ruminansia (memamah biak) besar yang dipelihara sebagai penghasil daging, susu, dan untuk dipekerjakan (membajak, menarik pedati) dengan kebiasaan berendam di lumpur yang mencakup rumpun kerbau sungai/murrah dan kerbau lumpur/lokal dengan ciri fisik yang berbeda setiap rumpun. |
Jumlah Usaha Pertanian | Banyaknya Usaha Pertanian berdasarkan kelompok luas lahan yang dikuasai dan klasifikasi jenis unit usaha pertanian (yang terdiri dari Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL)). | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak Usaha Pertanian. | Penjumlahan unit usaha pertanian yang terdiri dari Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL) berdasarkan kelompok luas lahan yang dikuasai. | \(\) | Wilayah, Klasifikasi Kelompok Luas Lahan yang Dikuasai, Klasifikasi Jenis Unit Usaha Pertanian | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Lahan yang Dikuasai : Lahan pertanian (lahan sawah dan/atau lahan bukan sawah) dan lahan bukan pertanian yang berada dalam satu kewenangan, yang mencakup lahan milik sendiri dan lahan yang berasal dari pihak lain, tidak termasuk lahan yang berada di pihak lain. Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum : Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum : Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. Usaha Pertanian Lainnya (UTL) : Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya. Usaha Pertanian Lainnya (UTL) : Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya. |
Jumlah Usaha Pertanian Pengguna Lahan Pertanian | Banyaknya usaha pertanian perorangan (UTP), perusahaan pertanian berbadan hukum (UPB), usaha pertanian lainnya (UTL) yang menggunakan lahan pertanian. | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan, perusahaan pertanian berbadan hukum, usaha pertanian lainnya, (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum)yang menggunakan lahan pertanian | \(\begin{equation*} \sum^N_{i\mathop{=}1}Xi+Yi+Zi \end{equation*}\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum : Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum : Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. Usaha Pertanian Lainnya (UTL) : Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya. Usaha Pertanian Lainnya (UTL) : Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. |
Jumlah Sapi | Jumlah ternak sapi potong dan sapi perah yang diusahakan atau dipelihara pada unit usaha pertanian pada periode referensi | Ekor | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah sapi potong dan sapi perah yang diusahakan atau dipelihara oleh unit usaha pertanian | Penjumlahan dari rincian total ternak untuk ternak sapi potong dan sapi perah | \(\sum^{\infty}_{n\mathop=0}R606(ifR603=4103or4104)\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Sapi Perah : Jenis ternak ruminansia (memamah biak) besar yang dipelihara sebagai penghasil susu yang mencakup rumpun Friesian Holstein (FH), Sahiwal, dan sapi perah lainnya dengan ciri fisik yang berbeda setiap rumpun. Sapi Potong : Jenis ternak ruminansia (memamah biak) besar yang dipelihara sebagai penghasil daging dan kulit, yang mencakup rumpun: sapi bali, sapi onggole/peranakan ongole (PO), sapi madura, sapi aceh, sapi benggala, sapi bengkulu, sapi brahman/brahman cross (bx), sapi brangus, sapi limousine, sapi jabres, sapi pesisir, sapi simental, dan sapi potong lainnya dengan ciri fisik berbeda setiap rumpun. Sapi Potong : Jenis ternak ruminansia (memamah biak) besar yang dipelihara sebagai penghasil daging dan kulit, yang mencakup rumpun: sapi bali, sapi onggole/peranakan ongole (PO), sapi madura, sapi aceh, sapi benggala, sapi bengkulu, sapi brahman/brahman cross (bx), sapi brangus, sapi limousine, sapi jabres, sapi pesisir, sapi simental, dan sapi potong lainnya dengan ciri fisik berbeda setiap rumpun. |
Jumlah Petani Tanaman Pangan Pengguna Lahan pertanian | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan usaha budidaya tanaman padi dan palawija. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman padi dan palawija. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman padi dan palawija. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Usaha Tanaman Pangan : Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong. Usaha Tanaman Pangan : Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong. |
Jumlah Petani Hortikultura Pengguna Lahan Pertanian | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan usaha budidaya tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan hortikultura. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budidaya dan pembibitan tanaman hortikultura. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Usaha Hortikultura : Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura. Usaha Hortikultura : Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura. |
Jumlah Pekebun Pengguna Lahan Pertanian | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Tanaman Perkebunan Semusim : Tanaman perkebunan yang pada umumnya berumur kurang dari satu tahun dan pemanenannya dilakukan satu kali atau beberapa kali masa panen. Tanaman Perkebunan Tahunan : Tanaman perkebunan yang umumnya berumur lebih dari satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali dan tidak dibongkar sekali panen. Tanaman Perkebunan Tahunan : Tanaman perkebunan yang umumnya berumur lebih dari satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali dan tidak dibongkar sekali panen. |
Jumlah Peternak Pengguna Lahan Pertanian | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak, mencakup penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak,dan tujuan utama pemeliharaan ternak dengan kode tertentu. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak, mencakup penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan dan tujuan utama pemeliharaan ternak dengan kode tertentu. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Peternakan : Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha Peternakan : Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. |
Jumlah Pembudidaya Ikan Pengguna Lahan Pertanian | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha budidaya perikanan. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha budidaya perikanan. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha budidaya perikanan dengan jenis wadah utama yang digunakan yang berkode tertentu. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Budi Daya Ikan : Kegiatan pemeliharaan, pembesaran dan/atau pembiakan (pembenihan) ikan dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan serta memanen hasilnya dengan tujuan sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ ditukar atas risiko usaha. |
Jumlah Petani Hutan Pengguna Lahan Pertanian | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian dan memanajemen kegiatan usaha tanaman kehutanan, kegiatan melakukan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan memanajemen kegiatan usaha tanaman kehutanan, dan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan memanajemen kegiatan usaha tanaman kehutanan, kegiatan melakukan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Usaha Kehutanan : Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar. Usaha Kehutanan : Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar. Usaha Penangkaran Tumbuhan/Satwa Liar : Kegiatan kehutanan yang mengupayakan pembiakan tumbuhan/satwa liar melalui pengembangbiakan dan pembesaran dengan tetap mempertahankan jenisnya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar. Usaha Penangkaran Tumbuhan/Satwa Liar : Kegiatan kehutanan yang mengupayakan pembiakan tumbuhan/satwa liar melalui pengembangbiakan dan pembesaran dengan tetap mempertahankan jenisnya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. |
Jumlah Petani Gurem Tanaman Pangan | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan manajemen kegiatan usaha budidaya tanaman padi dan palawija. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman padi dan palawija. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman padi dan palawija. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Tanaman Pangan : Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong. Usaha Tanaman Pangan : Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong. Petani Gurem : Perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian dengan penguasaan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar. |
Jumlah Petani Gurem Hortikultura | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan manajemen kegiatan usaha budidaya tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Petani Gurem : Perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian dengan penguasaan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar. Usaha Hortikultura : Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura. Usaha Hortikultura : Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura. |
Jumlah Pekebun Gurem | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Petani Gurem : Perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian dengan penguasaan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar. Usaha Perkebunan : Segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. Usaha Perkebunan : Segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. |
Jumlah Peternak Gurem | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak, mencakup penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak,dan tujuan utama pemeliharaan ternak dengan kode tertentu. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak, mencakup penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan dan tujuan utama pemeliharaan ternak dengan kode tertentu. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Peternakan : Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha Pertanian Gurem : Usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, tidak termasuk lahan kegiatan budi daya di laut atau perairan umum. Usaha Pertanian Gurem : Usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, tidak termasuk lahan kegiatan budi daya di laut atau perairan umum. |
Jumlah Pembudidaya Ikan Gurem | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha budidaya perikanan. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha budidaya perikanan. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha budidaya perikanan dengan jenis wadah utama yang digunakan yang berkode tertentu.. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Pembudi Daya Ikan : Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, Ikan air payau, dan ikan air laut, termasuk pembudidaya yg masih melakukan usaha budidaya ikan pada saat pendataan termasuk pembudidaya yg sudah selesai panen atau dalam masa persiapan untuk masa tanam berikutnya. |
Jumlah Petani Gurem Kehutanan | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan memanajemen kegiatan usaha tanaman kehutanan, dan kegiatan melakukan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan memanajemen kegiatan usaha tanaman kehutanan, dan melakukan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan memanajemen kegiatan usaha tanaman kehutanan dan kegiatan melakukan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Kehutanan : Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar. |
Jumlah Petani | Banyaknya orang perseorangan dan/atau keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, dan/atau peternakan | Orang | Mengetahui jumlah petani pengelola usaha tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, dan peternakan | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah petani | Jumlah petani yang mengusahakan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan (R401=1 dan/atau R501=1) dan/ atau mengusahakan ternak (R601=1) yang tujuan utama pemeliharaan mengandung pengembangbiakan, penggemukan, pembibitan, pembesaran ternak betina (rearing), memproduksi telur/susu/madu/kokon/liur (R618 =1-5). | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. |
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Budi Daya Ikan | Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan memanajemen kegiatan usaha budidaya ikan. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | - | Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha perorangan yang mengusahakan budi daya ikan | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan budi daya ikan dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ditukar | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Pengelola Usaha Pertanian : Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha Budi Daya Ikan : Kegiatan pemeliharaan, pembesaran dan/atau pembiakan (pembenihan) ikan dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan serta memanen hasilnya dengan tujuan sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ ditukar atas risiko usaha. |
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Penangkapan Ikan | Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan melakukan manajemen kegiatan usaha perikanan tangkap. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | - | Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha perorangan yang mengusahakan penangkapan ikan | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan penangkapan ikan dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Penangkapan Ikan : Kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Pengelola Usaha Pertanian : Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). |
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Kehutanan | Banyaknya pengelola usaha kehutanan yang memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | - | Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang mengusahakan kehutanan | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan tanaman kehutanan dan melakukan penangkaran tumbuhan/satwa liar, serta pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar pada 1 Mei 2023 dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ditukar. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Tanaman Kehutanan : Kegiatan kehutanan yang menghasilkan produk tanaman kehutanan (kayu, daun, getah, dan lain-lain) termasuk usaha pembibitan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas resiko usaha. Usaha Kehutanan : Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar. |
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Perikanan | Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha perikanan. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak pengelola usaha pertanian tanaman pangan | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan budidaya ikan dan usaha penangkapan ikan pada 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Usaha Tanaman Pangan : Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong. |
Jumlah Petani Tanaman Pangan | Banyaknya orang perseorangan dan/atau keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan. Mengacu pada usaha pertanian perorangan tanaman pangan | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak pengelola usaha pertanian tanaman pangan | Jumlah petani yang mengusahakan tanaman pangan dengan kode komoditas kelompok padi dan kelompok palawija kecuali komoditas jagung manis | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Hortikultura : Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura. |
Jumlah Petani Hortikultura | Banyaknya orang yang melakukan kegiatan kegiatan usaha budi daya tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura. Mengacu pada usaha pertanian Perorangan (UTP) hortikultura. | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian perorangan perkebunan | Penjumlahan usaha pertanian perorangan hortikultura tanaman semusim termasuk jagung manis kecuali daun kelor dan tanaman tahunan hortikultura | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Perkebunan : Segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. |
Jumlah Pekebun | Banyaknya orang yang melakukan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan. Mengacu pada usaha pertanian Perorangan (UTP) perkebunan. | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak pengelola usaha pertanian perorangan peternakan | Penjumlahan usaha pertanian perorangan perkebunan tanaman semusim dan tanaman tahunan perkebunan termasuk daun kelor | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Peternakan : Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. |
Jumlah Peternak | Banyaknya orang yang melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak, mencakup penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan. Mengacu pada usaha pertanian perorangan (UTP) Peternakan | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha perikanan | Jumlah Pengelola Usaha Pertanian yang mengusahakan atau memelihara ternak pada 1 mei 2023, khusus unggas pedaging selama periode 1 Mei 2022 sampai dengan 30 April 2023 | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Perikanan : Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. Pengelola Usaha Pertanian : Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). |
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Jasa Pertanian | Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan memanajemen kegiatan usaha jasa pertanian. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | - | Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak melakukan pengelola jasa pertanian | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan jasa pertanian | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. |